Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum; pembentukan; kedudukan, tugas pokok, dan fungsi; tata kerja dan bidang-bidang; pengangkatan dan pemberhentian; ketentuan lain-lain; penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat