Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 112 Tahun 2020
Pembubaran Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.
Mencabut :
-
Permenkominfo No. 15 Tahun 2018 tentang Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
-
PERPRES No. 8 Tahun 2016 tentang Komite Ekonomi dan Industri Nasional
-
PERPRES No. 50 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Haji Indonesia
-
PERPRES No. 11 Tahun 2014 tentang Susunan Kedudukan dan Tata Kerja Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan
-
PERPRES No. 23 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura
-
PERPRES No. 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura
-
PERPRES No. 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan
-
PERPRES No. 16 Tahun 2005 tentang Dewan Riset Nasional
-
KEPPRES No. 52 Tahun 2004 tentang Komisi Nasional Lanjut Usia
-
KEPPRES No. 1 Tahun 1996 tentang Perubahan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1989 Tentang Badan Pertimbangan Telekomunikasi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 1993
-
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan Susunan Organisasi Badan Olahraga Profesional Indonesia