Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 321 Tahun 1964

Pengintegrasian Tugas Sekretaris Militer Keorganisasian Komando Operasi Tertinggi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 321 Tahun 1964 tentang Pengintegrasian Tugas Sekretaris Militer Keorganisasian Komando Operasi Tertinggi
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
321
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1964
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Desember 1964
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
15 Desember 1964
Sumber
https://jdih.setkab.go.id; 1 hlm
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 857 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 229 Tahun 1966 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 321 Tahun 1964 dan Pengangkatan Mayor Jenderal TNI Soerjo Sumieno, Panglima Tinggi Staf Pertahanan Keamanan Sebagai Sekretaris Urusan Militer Pada Sekretariat Negara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan