Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 108 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perpres ini mengatur mengenai perubahan Perpres Nomor 82 Tahun 2020 antara lain terkait struktur organisasi Komite dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, tugas Komite dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, pendanaan, dan beberapa perubahan lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 108 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
108
Bentuk
Peraturan Presiden (PERPRES)
Bentuk Singkat
PERPRES
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 November 2020
Tanggal Pengundangan
10 November 2020
Tanggal Berlaku
10 November 2020
Sumber
LN.2020/No.256, jdih.setneg.go.id : 11 hlm.
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - COVID-19 / CORONA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 14337 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERPRES No. 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Mengubah :
  1. PERPRES No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan