Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 248/PMK.05/2012

Sistem Akuntansi Transaksi Khusus

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.05/2012 Tahun 2012 tentang Sistem Akuntansi Transaksi Khusus
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
248/PMK.05/2012
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2012
Tanggal Berlaku
28 Desember 2012
Sumber
BN 2012/ NO 1378; PERATURAN.GO.ID : 23 HLM
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 622 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 266/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus
Diubah dengan :
  1. PMK No. 221/PMK.05/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.05/2012 Tentang Sistem Akuntansi Transaksi Khusus
Mencabut :
  1. PMK No. 234/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi Transaksi Khusus

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan