Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 221/PMK.05/2013

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.05/2012 Tentang Sistem Akuntansi Transaksi Khusus

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.05/2012 Tentang Sistem Akuntansi Transaksi Khusus
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
221/PMK.05/2013
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2013
Tanggal Berlaku
31 Desember 2013
Sumber
BN 2013/ NO 1625; PERATURAN.GO.ID : 61 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 536 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 266/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus
Mengubah :
  1. PMK No. 248/PMK.05/2012 tentang Sistem Akuntansi Transaksi Khusus

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan