peraturan-gubernur-bali-pemberian-insentif-bagi-tenaga-medis-tenaga-paramedis-tenaga-kesehatan-lainnya-dan-tenaga-pendukung-dalam-pelayanan-dan-penanganan-wabah-corona-virus-disease-2019
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, BD.2020/No.30/jdih.baliprov.go.id/8hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Medis, Tenaga Paramedis, Tenaga Kesehatan Lainnya dan Tenaga Pendukung Dalam Pelayanan dan Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK: |
- bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) semakin meningkat dan meluas sehingga diperlukan upaya antisipasi secara terpadu dan menyeluruh demi terwujudnya keharmonisan alam, krama dan budaya Bali sesuai visi dan misi pembangunan daerah Bali ”Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, dalam rangka meningkatkan pelayanan dan penanganan wabah corona virus disease 2019, perlu diberikan insentif kepada Tenaga Medis, Tenaga Paramedis, Tenaga Kesehatan Lainnya dan Tenaga Pendukung yang terlibat langsung
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2014
- mengatur mengenai ketentuan umum, maksut pemberian insentif, besaran pemberian insentif, pendanaan, ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2020.
- isi 6 halaman, lampiran 2 halaman
|