Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 19 Tahun 2020

Tata Cara Dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Daerah Kepada Desa Adat, Banjar Adat Dan Subak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum,Maksud Tujuan Dan Ruang Lingkup, Penganggaran, Pelaksanaan Penatausahaan, Pelaporan Pertanggungjawaban, Pengawasan, Monitoring Dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tata Cara Dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Daerah Kepada Desa Adat, Banjar Adat Dan Subak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karang Asem
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Amlapura
Tanggal Penetapan
28 April 2020
Tanggal Pengundangan
28 April 2020
Tanggal Berlaku
28 April 2020
Sumber
BD.2020/No.19
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karang Asem
Bidang
Halaman ini telah diakses 411 kali

STATUS PERATURAN

Ditetapkan dengan :
  1. PERBUP Kab. Karang Asem No. 19 Tahun 2020 tentang Tata Cara Dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Daerah Kepada Desa Adat, Banjar Adat Dan Subak
Menetapkan :
  1. PERBUP Kab. Karang Asem No. 19 Tahun 2020 tentang Tata Cara Dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Daerah Kepada Desa Adat, Banjar Adat Dan Subak

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan