Gaji - Tunjangan - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja - PPPK
2020
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 98, LN.2020/No.218, jdih.setneg.go.id : 5 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) TENTANG Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
ABSTRAK: |
- Untuk menjalankan ketentuan Pasal 100 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
- Perpres ini mengatur mengenai pemberian gaji kepada PPPK yang diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Perpres ini. Selain itu, PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan dimaksud diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2020.
- Perpres ini berlaku sampai dengan diberlakukannya ketentuan mengenai gaji dan tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
|