kecamatan - pembentukan
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. 2020/ Nomor 4; No. Reg. Perda 01/2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Umbu Ratu Nggay Tengah
ABSTRAK: |
- Bahwa sebagai upaya pemenuhan hak atas pelayanan publik serta guna terselenggaranya pembangunan yang merata dalam berbagai bidang,
berdasarkan prinsip keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia, maka perlu dilakukan Pembentukan Kecamatan Umbu Ratu Nggay Tengah; Bahwa Pembentukan Kecamatan Umbu Ratu Nggay Tengah merupakan upaya untuk mengatasi masalah sulitnya koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, belum maksimalnya pelayanan publik, serta ketimpangan pembangunan di berbagai bidang; Bahwa untuk menjamin adanya kepastian hukum dan kemanfaatan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan Umbu Ratu Nggay
Tengah, maka perlu adanya pengaturan dalam Peraturan Daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Umbu Ratu Nggay Tengah
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2007; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014.
- Materi Pokok: I ketentuan Umum; II Pembentukan Kecamatan; III Penyerahan Sarana Prasarana; IV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2020.
- 5 Halaman Isi, 2 Halaman Penjelasan; 16 Halaman Lampiran
|