Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-19/MBU/10/2014 Tahun 2014

Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Entitas
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Nomor
PER-19/MBU/10/2014
Tahun
2014
Judul
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Ditetapkan Tanggal
17 Oktober 2014
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
17 Oktober 2014
Sumber
jdih.bumn.go.id : 3 hlm.
Tema
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. Permen BUMN No. PER-02/MBU/02/2015 Tahun 2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara

Diubah dengan :

  1. Permen BUMN No. PER-21/MBU/11/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-19/MBU/10/2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara