Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/2013 Tahun 2013

Pedoman Sistem Kearsipan di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengelolaan arsip adalah proses pengendalian arsip dinamis secara efektif, efisien, dan sistematis melalui proses penciptaan, penggunaan dan pemilharaan serta penyusutan arsip. Arsip dalam arti luas mencakup penataan berkas (filing) yang satu sama lain merupakan kegiatan yang beruntun, tuntas dan tidak dapat dipisahkan.;Penyusutan Arsip adalah kegiatan pengurangan arsip yang meliputi, pemindahan arsip in-aktif di unit kerja pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip sesuai dengan JRA (Jadwal Retensi Arsip) dan penyerahan arsip statis ke ANRJ. ;Akses arsip adalah ketersediaan arsip sebagai hasil dari kewenangan hukurn dan otorisasi legal serta keberadaan sarana bantu untuk mempermudah penemuan dan pemanfaatan arsip.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Sistem Kearsipan di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Nomor
PER-06/MBU/2013
Bentuk
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Bentuk Singkat
Permen BUMN
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
27 Mei 2013
Sumber
jdih.bumn.go.id : 2 hlm.
Subjek
ARSIP - STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Bidang
Halaman ini telah diakses 892 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permen BUMN No. PER-04/MBU/03/2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan