Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2019/No.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Yang Sudah Kadaluwarsa
ABSTRAK: |
- Bahwa Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan yang sudah Kadaluwarsa sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan yang Sudah Kadaluwarsa.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 135·Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 56·Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39·Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12·Tahun 20019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2017.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan yang Sudah Kadaluwarsa (Berita Daerah Tahun 2014 Nomor 11), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan dalam Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah; dan 3. Ketentuan Pasal 4 diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2019.
- Mengubah Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan yang Sudah Kadaluwarsa.
- 7 halaman
|