Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018

Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Bentuk Singkat
Permenaker
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2018
Tanggal Berlaku
10 Desember 2018
Sumber
BN.2018/No.1624, jdih.kemnaker.go.id : 33 hlm.
Subjek
ASURANSI - KETENAGAKERJAAN - KEWARGANEGARAAN DAN IMIGRASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Ketenagakerjaan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2455 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenaker No. 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia
Mencabut :
  1. Permenaker Nomor 7 Tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan