Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2015

Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Bentuk Singkat
Permenaker
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
05 Juni 2015
Tanggal Berlaku
05 Juni 2015
Sumber
BN.2015/No.838, jdih.kemnaker.go.id : 4 hlm.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI - STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Ketenagakerjaan
Bidang
Halaman ini telah diakses 853 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenaker No. 10 Tahun 2023 tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan