Materi Pokok: I Ketentuan Umum; II Azas, Maksud dan Tujuan; III Pilar Percepatan Pencegahan dan Penanganan Stunting; IV Ruang Lingkup; V Strategi; VI Edukasi, Pelatihan dan Penyuluhan Gizi; VII Penajaman Sasaran, Indikator Kinerja dan Manfaat; VIII Peran Pemerintah Desa; IX Peran Serta Masyarakat; X Pencatatan dan Pelaporan; XI Penghargaan; XII Pendanaan; XIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat