Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.07/2020

Peta Kapasitas Fiskal Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Ketentuan mengenai Peta Kapasitas Fiskal Daerah yang dapat digunakan untuk pertimbangan dalam penetapan daerah penerima hibah, penentuan besaran dana pendamping oleh pemerintah daerah, jika dipersyaratkan dan/atau penggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peta Kapasitas Fiskal Daerah terdiri atas Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi dan Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota. Diatur pula ketentuan mengenai penyusunan peta kapasitas fiskal daerah, yang terdiri dari penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi dan penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah provinsi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
120/PMK.07/2020
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
01 September 2020
Tanggal Berlaku
01 September 2020
Sumber
BN.2020/NO.977, jdih.kemenkeu.go.id : 8 hlm.
Subjek
APBD
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 8658 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 116/PMK.07/2021 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah
Mencabut :
  1. PMK No. 126/PMK.07/2019 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan