Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019

Jabatan Fungsional Penghulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang : Ketentuan Umum; Rumpun Jabatan dan Kedudukan; Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional; Tugas jabatan, unsur dan sub unsur kegiatan; Uraian Kegiatan dan Hasil Kerja; Pengangkatan dalam Jabatan; Kompetensi; Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji; Penilaian Kinerja; Penilaian dan Penetapan Angka Kredit; Pejabat yang mengusulkan angka kredit, pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan tim penilai; Kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan; Pendidikan dan Pelatihan; Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penghulu;Pemebrhentian dari Jabatan; Instansi Pembina dan Tugas Instansi Pembina; Organisasi Profesi; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bentuk Singkat
Permen PANRB
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
24 Mei 2019
Tanggal Berlaku
24 Mei 2019
Sumber
BN.2019/NO.597, jdih.menpan.go.id : 44 hlm.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 24369 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut sebagian dengan :
  1. Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
Mencabut :
  1. Permen PAN & RB No. PER/62/M.PAN/6/2005 Tahun 2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan