JABATAN FUNGSIONAL AGEN INTELIJEN
2020
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 8, BN.2020/NO.313, jdih.menpan.go.id : 34 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi TENTANG Jabatan Fungsional Agen Intelijen
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan
profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang
lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam
penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen serta
untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu dilakukan
penyesuaian peraturan mengenai Jabatan Fungsional Agen
dan angka kreditnya;
b. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 31/KEP/M.PAN/5/2002 tentang Jabatan
Fungsional Agen dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Agen Intelijen;
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6477);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 89);
6. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun
1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 235);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional
Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2019 Nomor 834);
- Ketentuan Umum; Kedudukan, tanggung jawab, dan klasifikasi rumpun/jabatan; kategori dan jenjang jabatan fungsional; Tugas jabatan, unsur dan sub unsur kegiatan, uraian kegiatan, uraian tugas jabatan dan hasil kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji; Penilaian kinerja; Penilaian dan penetapan angka kredit; Kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan; Kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional Agen Intelijen;Kompetensi; Pemberhentian dari jabatan; Tugas instansi pembina; Pemindahan ke dalam jabatan lain dan larangan rangkap jabatan; Organisasi profesi;Ketentuan lain-lain; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
- Mencabut 1. Peraturan Menteri PAN RB Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 31/KEP/M.PAN/5/2002 tentang
Jabatan Fungsional Agen dan Angka Kreditnya (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 823),
2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 31/KEP/M.PAN/5/2002 tentang Jabatan
Fungsional Agen dan Angka Kreditnya,
- 48 halaman dengan lampiran
|