JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN
2020
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia NO. 2, BN.2020/NO.27, jdih.menpan.go.id : 111 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia TENTANG Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan
profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai
ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di
bidang pengawasan obat dan makanan, serta untuk
meningkatkan kinerja organisasi perlu dilakukan
penyesuaian pengaturan mengenai Jabatan Fungsional
Pengawas Farmasi dan Makanan dan Angka Kreditnya;
b. bahwa Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 48/KEP/ M.PAN/8/2002 tentang Jabatan
Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan dan Angka
Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan
hukum sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional
Pengawas Farmasi dan Makanan;
- 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 834);
- Ketentuan Umum; Kedudukan, tanggung jawab dan klasifikasi/rumpun jabatan; Kategori dan jenjang jabatan fungsional; Tugas jabatan, unsur kegiatan, uraian kegiatan, tugas jabatan dan hasil kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji; Penilaian dan penetapan angka kredit, pejabat yang mengusulkan angka kredit dan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan tim penilai;; Kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan; Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional; Kompetensi; Pemberhentian dari Jabatan; Pemindahan ke dalam jabatan lain, larangan rangkap jabatan, petunjuk pelaksanaan dan penugasan daerah terpencil; Tugas instansi pembina; Organisasi profesi; Ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2020.
- Mencabut Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
48/KEP/M.PAN/8/2002 tentang Jabatan Fungsional
Pengawas Farmasi dan Makanan dan Angka Kreditnya
- 137 halaman dengan lampiran
|