Kebijakan - Bank - Perkreditan - Rakyat - Pembiayaan - Rakyat - Syariah - Dampak - Penyebaran - Corona - Virus - Disease - 2019
2020
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan NO. 34/POJK.03/2020, LN.2020/NO.139, TLN NO.6520, ojk.go.id : 11 hlm.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan TENTANG Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK: |
- Untuk mendorong optimalisasi kinerja industri bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah, perlu diambil kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) sebagai dampak penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
- Dasar hukum Peraturan OJK ini adalah UU Nomor 7 Tahun 1992; UU Nomor 21 Tahun 2008; dan UU Nomor 21 Tahun 2011.
- Peraturan OJK ini mengatur mengenai Kebijakan bagi BPR dan BPRS sebagai dampak penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) ditujukan untuk mendorong kinerja industri BPR dan BPRS agar tetap mendukung pertumbuhan industri BPR dan BPRS, yaitu melalui pemberian kebijakan terhadap pembentukan penyisihan penghapusan aset produktif, perhitungan nilai agunan yang diambil alih sebagai faktor pengurang modal inti dalam perhitungan kewajiban penyediaan modal minimum, perhitungan penyediaan dana dalam bentuk penempatan dana antar bank, dan/atau penyediaan dana pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia.
|
CATATAN: |
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
|