DESA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2019/NO.6, LL Kab. Sambas : 3 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG DESA
ABSTRAK: |
- Bahwa ketentuan dalam rangka efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan di desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2009 tentang Desa;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No.17 Tahun 2018, Permendagri No.82 Tahun 2015, Perda No.1 Tahun 2015, Perda No.6 Tahun 2015, Perda No.4 Tahun 2016, Perda No.8 Tahun 2017, Perda No.5 Tahun 2018;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas No.1 Tahun 2009 tentang desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
- -Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas No.1 Tahun 2009 tentang desa
- Peraturan Daerah ini memiliki 3 halaman;
|