REKREASI – RETRIBUSI – PERUBAHAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Gunungkidul No. 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK: |
- Terdapat potensi daya tarik wisata yang semakin berkembang yang diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah dan peningkatan pelayanan kepada wisatawan, dan untuk menambah obyek retribusi tempat rekreasi dan olah raga, pengurangan obyek retribusi dan kemudahan tempat pembayaran perlu mengubah Peraturan Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2012.
- Materi Pokok: Pembayaran retribusi dilakukan di tempat pemungutan retribusi pada tempat rekreasi dan olah raga dan tempat lain pembayaran retribusi rekreasi dan olah raga yang ditunjuk. Seluruh hasil penerimaan retribusi wajib disetor ke Kas Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
- Jumlah Halaman: 9 HLM; Penjelasan : 5 Halaman.
|