Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 32 Tahun 2020

Penyelenggaraan Pelayanan Pemulasaraan dan Pemakaman Yang Dibiayai Pemerintah Daerah Terhadap Jenazah Akibat Infeksi Covid-19

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, penyelenggaraan, mekanisme klaim, pelaporan, monitoring, evaluasi dan pengawasan dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pemulasaraan dan Pemakaman Yang Dibiayai Pemerintah Daerah Terhadap Jenazah Akibat Infeksi Covid-19
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
14 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2020
Tanggal Berlaku
14 Juli 2020
Sumber
BD No 32/2020
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
Halaman ini telah diakses 985 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Jepara No. 75 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pemulasaran dan Pemakaman Jenazah Yang Dibiayai Oleh Pemerintah Daerah Terhadap Jenazah Akibat Infeksi Covid-19

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan