TUGAS POKOK, FUNGSI , RINCIAN TUGAS UNIT DAN TATA KERJA DINAS TANAMAN PANGAN DAN HOLTIKULTURA
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 69, BD 2016/69
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TUGAS POKOK, FUNGSI , RINCIAN TUGAS UNIT DAN TATA KERJA DINAS TANAMAM PANGAN DAN HOLTIKULTURA
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat dan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2016
- Peraturan ini terdiri dari 3 Bab dan 28 Pasal, yaitu Ketentuan Umum; Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
- mengatur tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura
- 35 halaman
|