Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2016

TUGAS POKOK, FUNGSI , RINCIAN TUGAS UNIT DAN TATA KERJA DINAS TANAMAM PANGAN DAN HOLTIKULTURA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini terdiri dari 3 Bab dan 28 Pasal, yaitu Ketentuan Umum; Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2016 tentang TUGAS POKOK, FUNGSI , RINCIAN TUGAS UNIT DAN TATA KERJA DINAS TANAMAM PANGAN DAN HOLTIKULTURA
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
69
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
29 November 2016
Tanggal Pengundangan
29 November 2016
Tanggal Berlaku
29 November 2016
Sumber
BD 2016/69
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 412 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. Jawa Barat No. 74 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Dinas Sumber Daya Air Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
  2. PERGUB Prov. Jawa Barat No. 63 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit Dan Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan Dan Hortikultura Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan