pedoman pengendalian gratifikasi
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD.2018/17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya
ABSTRAK: |
- bahwa dalarn rangka penyelenggaraan kepemerintahan
yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme di Lin-gkungan Pemerintah Kota Palangka
Raya, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kota Palangka Raya
dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari
siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan
atau pekerjaannya
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintahan Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; 18. Peraturan Kornisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02
Tahun 2014
- Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi:
a. Gratifikasi;
b. UPG Kota Palangka Raya; dan
c.
Mekanisme pelaporan gratifikasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2018.
- 32 Halaman
|