Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 13 Tahun 2020

Petunjuk Teknis Pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Daerah yang Terintegritas dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Pohuwato

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Daerah yang Terintegrasi Dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional Di Kabupaten Pohuwato termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan, Azas, Prinsip, Sistem dan Ruang Lingkup Penyelenggaraan, Ruang Lingkup Penyelenggaraan, Manfaat, Lingkup dan Jenis Pelayanan, Pengorganisasian, Penyelenggara Pelayanan Kesehatan,Pembiayaan, Pengelolaan Informasi, Pembinaan dan Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Daerah yang Terintegritas dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Pohuwato
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
07 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2020
Tanggal Berlaku
07 Januari 2020
Sumber
BD.2020/NO.3
Subjek
KESEHATAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
Halaman ini telah diakses 467 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Pohuwato No. 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program jaminan Kesehatan Daerah yang Terintegritasi dengan Program jaminan Kesehatan Nasional di kabupaten Pohuwato

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan