Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 9 Tahun 2020

Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Gubernur Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga termasuk didalamnya tentang Ruang Lingkup Belanja Tak Terduga, Mekanisme Belanja Tak Terduga, Pencairan Belanja Tak Terduga, serta Pertanggungjawaban dan Laporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
23 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
23 Maret 2020
Tanggal Berlaku
23 Maret 2020
Sumber
BD.2020/No. 09
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 544 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. Gorontalo No. 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja tidak terduga
Mengubah :
  1. PERGUB Prov. Gorontalo No. 38 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan