Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2017

Jabatan, Kelas Jabatan Dan Peta Jabatan Di Lingkungan Kementerian Luar Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Jabatan, Kelas Jabatan Dan Peta Jabatan Di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Luar Negeri
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Menteri Luar Negeri
Bentuk Singkat
Permenlu
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
07 September 2017
Tanggal Berlaku
07 September 2017
Sumber
BN 2019/ NO 1233; PERATURAN.GO.ID : 6 HLM
Subjek
JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Luar Negeri
Bidang
Halaman ini telah diakses 2912 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenlu No. 15 Tahun 2022 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Diubah dengan :
  1. Permenlu No. 22 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Jabatan, Kelas Jabatan, Dan Peta Jabatan Di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Mencabut :
  1. Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor 31/B/KP/VI/2013/01 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Kementerian Luar Negeri
  2. Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor 39/B/KP/XII/2013/01 tentang Kelas Jabatan dan Pemangku Jabatan di Lingkungan Kementerian Luar Negeri

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan