Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2019

Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kesehatan
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Menteri Kesehatan
Bentuk Singkat
Permenkes
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
26 September 2019
Tanggal Berlaku
26 September 2019
Sumber
BN.2019/NO.1107, PERATURAN.GO.ID : 42 HLM
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kesehatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 68786 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenkes No. 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
Mencabut :
  1. Permenkes No. 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan
  2. Permenkes No. 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
  3. Permenkes No. 340/MENKES/PER/III/2010 Tahun 2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit
  4. Permenkes No. 659/MENKES/PER/VIII/2009 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Indonesia Kelas Dunia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan