Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/18/PBI/2012

Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/18/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
T.E.U.
Indonesia, Bank Indonesia
Nomor
14/18/PBI/2012
Bentuk
Peraturan Bank Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BI
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 November 2012
Tanggal Pengundangan
28 November 2012
Tanggal Berlaku
28 November 2012
Sumber
LN.2012/NO.261, TLN NO.5369, BI.GO.ID : 48 HLM
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bank Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 1491 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 15/12/PBI/2013 Tahun 2013 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
Mencabut :
  1. Peraturan BI No. 10/15/PBI/2008 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
  2. Peraturan BI No. 9/13/PBI/2007 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan Memperhitungkan Risiko Pasar

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan