KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 57, BD 2017/57
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 10
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas
dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, perlu dilakukan pemnJauan kembali
terhadap Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45
Tahun 2016; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubemur Jawa
Barat ten tang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat
Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan
Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2016
- Beberapa ketentuan diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
- mengubah Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat
- mengatur tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat
- 8 halaman dan 9 halaman lampiran
|