INSENTIF PAJAK - WAJIB PAJAK - COVID-19
2020
Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) NO. 23/PMK.03/2020, BN. 2020/NO. 277, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 15 HLM
Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) TENTANG Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat, dan produktivitas sektor tertentu sehubungan dengan wabah Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) perlu memberikan insentif pajak dalam rangka mendukung penanggulangan dampak virus corona dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.
- Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.49, TLN No.3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.62, TLN No.4999), UU 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.50, TLN No.3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 36 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.133, TLN No.4893), UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.51, TLN No.3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.150, TLN No.5069), UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No.47, TLN No.4286), UU 24 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No.66, TLN No.4723), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916).
- Penghasilan yang diterima Pegawai dengan kriteria a. menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A dan/atau telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE; b. memiliki NPWP; dan c. pada masa pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200.000.000,00, wajib dipotong PPh Pasal 21 setiap bulan oleh pemberi kerja dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh. Pajak Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dimaksud ditanggung Pemerintah. PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah diberikan sejak Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020.
PPh Pasal 22 Impor dibebaskan dari pemungutan kepada Wajib Pajak yang memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F dan/atau telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE.
|
CATATAN: |
- Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
- -
- -
- 51 HLM, - Lampiran Halaman 16 s.d. 51.
|