Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Asas Visi Dan Misi, Tugas Dan sasaran, Kebijakan Dan Strategis Pembangunan Kepariwisataan ,Rencana Pengembangan Perwilayahan Pariwisata, Program Dan Indikasi Kegiatan Pembangunan Kepariwisataan , Pengawasan Dan Pengendalian , Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat