Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2018

Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Jenis Pajak yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. pajak hotel ; b. pajak restoran; c. pajak hiburan; d. pajak reklame; e. pajak penerangan jalan; f. pajak mineral bukan logam dan batuan; g. pajak parkir; h. pajak air tanah; 1. pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan; J. bea perolehan hak atas tanah dan bangunan; dan k. pajak sarang burung walet.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunung Mas
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kuala Kurun
Tanggal Penetapan
22 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
22 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
22 Oktober 2018
Sumber
LD.2018/260
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Bidang
Halaman ini telah diakses 812 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Gunung Mas No. 11 Tahun 2014 tentang Pajak Hiburan
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan