Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2018

Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Dana Talangan Pengadaan Pangan Kabupaten Kebumen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini daitur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Dana Talangan Pengadaan Pangan Kabupaten Kebumen yang meliputi: Sumber dan Bersaran Dana Talangan; Indikator Keberhasilan; Organisasi Penanggungjawab Pelaksanaan yaitu Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kebumen; Persyaratan Penerima Dana Talangan; Mekanisme Penyaluran dan Pencairan Dana Talangan; Jangka Waktu Pengembalian dan Besaran Jasa; Pemantauan, Pengawasan dan Pelaporan; Sanksi Adminstratif apabila tidak dapat mengembalikan Dana Talangan Pengadaan Pangan; Sengketa/Perselisihan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Dana Talangan Pengadaan Pangan Kabupaten Kebumen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
15 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2018
Tanggal Berlaku
15 Februari 2018
Sumber
BD No. 6/2018
Subjek
APBD - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
Halaman ini telah diakses 465 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Kebumen No. 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Dana Talangan Pengadaan Pangan Kabupaten Kebumen

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan