Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 12 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika yakni Pasal 1 ayat 20 s.d 26 dihapus, Pasal 6 diubah, Pasal 7 diubah, Pasal 13 s.d. Pasal 16 dihapus, Pasal 17 diubah, Pasal 19, 21, 23, 24 diubah, Pasal 25 s.d. 32 dihapus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Maluku
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
09 September 2019
Tanggal Pengundangan
09 September 2019
Tanggal Berlaku
09 September 2019
Sumber
LD No. 12/2019, TLD No. 94/2019, LL PROV MALUKU : 11 Hlm
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Maluku
Bidang
Halaman ini telah diakses 564 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Prov. Maluku No. 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan