Pengendalian - Transportasi - Pencegahan - Penyebaran - Corona - Virus - Disease - 2019 - COVID 19
2020
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 18, BN.2020/NO.361, http://jdih.dephub.go.id ; 19 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan TENTANG Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK: |
- Untuk menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 19), perlu dilakukan pembatasan moda transportasi sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) setelah presiden menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID 19).
- Dasar hukum Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan; PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); Perpres Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan; Perpres Nomor 103 Tahun 2015 tentang Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi; Perpres Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara; Permenhub Nomor PM 110 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi; Permenhub Nomor PM 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan; dan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
- Permenhub ini mengatur mengenai pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) yang dilakukan melalui 3 cara, yaitu: 1) pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, 2) pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar; dan 3) pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
|