Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 Tahun 2017
Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi Bank Umum Konvensional
Diubah dengan :
-
Peraturan BI No. 22/5/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional
-
Peraturan BI No. 20/16/PBI/2019 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional
Mencabut :
-
Peraturan BI No. 14/16/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Umum