Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 12 Tahun 2020

Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional

Detail Peraturan
Jenis
Keputusan Presiden (KEPPRES)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
12
Tahun
2020
Judul
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional
Ditetapkan Tanggal
13 April 2020
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
13 April 2020
Sumber
JDIH.SETNEG.GO.ID : 3 HLM.
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...