Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai pengertian Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), prosedur pelaksanaan PSBB oleh pemerintah daerah, dan kriteria yang harus terpenuhi untuk PSBB. Dalam hal PPSB telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat