Kepres ini mengatur mengenai pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Gugus tugas ini mempunyai tujuan: a) meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan; b) mempercepat penanganan COVID-19 melalui sinergi antar kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah; c) meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran COVID-19; d) meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional; dan e) meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap COVID-19.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat