Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 7 Tahun 2020

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Detail Peraturan
Jenis
Keputusan Presiden (KEPPRES)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
7
Tahun
2020
Judul
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Ditetapkan Tanggal
13 Maret 2020
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
13 Maret 2020
Sumber
JDIH.SETNEG.GO.ID : 8 HLM.
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. PERPRES No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Diubah dengan :

  1. KEPPRES No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)