Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017

Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Entitas
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor
34
Tahun
2017
Judul
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
Ditetapkan Tanggal
11 Desember 2017
Diundangkan Tanggal
20 Desember 2017
Berlaku Tanggal
20 Desember 2017
Sumber
BN.2017/NO 1832; PERPENPAN.GO.ID ; 66 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut sebagian dengan :

  1. Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional