Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018

Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Entitas
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor
1
Tahun
2018
Judul
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional
Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2018
Diundangkan Tanggal
09 Januari 2018
Berlaku Tanggal
09 Januari 2018
Sumber
BN.2018 /NO 35, PERMENPAN.GO.ID ; 107 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut sebagian dengan :

  1. Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional