PENGURANGAN - PENGHAPUSAN - SANKSI ADMINISTRATIF - PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BD.2019/No. 40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
- Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 51 Th 2008; UU No 28 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Perda Kota Tangerang Selatan No 7 Th 2010 yg telah diubah dg Perda Kota Tangerang Selatan No 3 Th 2017; Perda Kota Tangerang Selatan No 8 Th 2016; Perwal Kota Tangerang Selatan No 16 Th 2012 yg telah diubah dg Perwal Kota Tangerang Selatan No 38 Th 2014.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Pengurangan dan Penghapusan; 3. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2019.
- 5 Halaman
|