honorarium, gaji, penghasilan, uang kehormatan, tunjangan, hak lainnya.
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2018/2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1), ayat (2) dan
ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat
memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri
Sipil dan dalam rangka meningkatkan prestasi kerja,
mengoptimalkan pelayanan publik dan meningkatkan
kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta mengingat kondisi
perekonomian saat 1n1, maka perlu memberikan tambahan
penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Ka bu paten Bari to Sela tan berdasarkan
pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan
kemampuan keuangan daerah.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2016.
- Besaran dan sasaran pemberian tambahan penghasilan dan tata cara pemberian tambahan penghasilan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
- Peraturan Bupati Barito Selatan
Nomor 2 Tahun 2018
- 11 Halaman
|