Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2020

Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2020
Tanggal Berlaku
08 Januari 2020
Sumber
LN.2020/NO.2, TLN NO.6453, JDIH.SETKAB.GO.ID : 35 HLM.
Subjek
PEREKONOMIAN - KAWASAN EKONOMI KHUSUS / KEK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 23051 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus
Mencabut :
  1. PP No. 100 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus
  2. PP No. 2 Tahun 2011 tentang Penyelengaraan Kawasan Ekonomi Khusus

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan