Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2019

Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 12 dan 15, Pasal 5 huruf f, Pasal ayat (1) huruf b dan c, Pasal 27 ayat (1), (3) dan (4) huruf c, pasal 28 ayat (1), pasal 29 Menamah ketentuan pasal 17 ayat (2) huruf f Menyisipkan pasal 24A

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Agama
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Menteri Agama
Bentuk Singkat
Peraturan Menag
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 April 2019
Tanggal Pengundangan
08 April 2019
Tanggal Berlaku
08 April 2019
Sumber
BN.2019/NO.393,Peraturan.go.id: 11 hlm.
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Agama
Bidang
Halaman ini telah diakses 2036 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan Menag No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
Mengubah :
  1. Peraturan Menag No. 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
  2. Peraturan Menag No. 23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan