Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014

Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kesehatan
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Menteri Kesehatan
Bentuk Singkat
Permenkes
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
01 September 2014
Tanggal Berlaku
01 September 2014
Sumber
BN.2014/NO.1221/ kemkes.go.id : 40 Hlm.
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kesehatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 34437 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenkes No. 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
Diubah dengan :
  1. Permenkes No. 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan
Mencabut :
  1. Permenkes No. 340/MENKES/PER/III/2010 Tahun 2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit
  2. Permenkes No. 147/MENKES/PER/I/2010 Tahun 2010 tentang Perizinan Rumah Sakit
  3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 2264/Menkes/SK/XI/2011 tentang Pelaksanaan Perizinan Rumah Sakit

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan